Oleh Bung Syarif*
Masyarakat Aceh adalah masyarakat yang sangat berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Inplementasi Pelaksanaan syari’at Islam di Aceh yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sebagai dasar hukum pelaksanaan syari’at Islam.
Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan otonomi khusus dan keistimewaan di bidang syari’at Islam telah membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah, yaitu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam.
Sebagai wujud pelaksanaan syari’at Islam di Provinsi Aceh, pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Ruang lingkup penyelenggaraan Hukum Jinayat berasaskan antara lain:
- Keislaman
- Legalitas
- Keadilan dan Keseimbangan
- Kemaslahatan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Pembelajaran Kepada Masyarakat (Tadabbur)
Dalam Qanun ini juga mengatur pelaku jarima, jarimah dan` uqubat.
Jarimah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan hukuman uqubat hudud dan atau ta`zir. Hudud adalah jenis uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Qanun secara tegas. Sementara Ta`zir adalah jenis uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.
Fakta dilapangan menunjukan bahwa masih ada ketidaktahuan mengenai ‘uqubat cambuk yang dikurangi dengan tindakan penahanan dan bagaimana ketentuannya jika penahanan yang dilakukan lebih dari 30 hari serta bagaimana pertimbangan- pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan.
A. Terminologi `Uqubat dan Tujuannya
Pengertian ‘Uqubat
Lafaz ‘uqubat menurut bahasa berasal dari kata ‘aqaba yang sinonimnya khalafahu wa ja’a bi‘aqabihi, artinya mengiringnya dan datang di belakangnya. Kata ‘uqubat berasal dari kata kerja ‘aqaba-ya‘qubu yang berarti balasan atau hukuman digunakan dalam kasus jinayat. Kata ‘uqubat diartikan balasan karena melanggar perintah syara’ yang telah ditetapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjaga mereka dari hal-hal yang mafsadat.
‘Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukuman adalah siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar Undang- Undang dan sebagainya. Para fuqaha mendefinisikan ‘uqubat sebagai balasan yang dijatuhkan pada orang yang melakukan kejahatan atas dosa yang dia lakukan sebagai sanksi atas dirinya dan pencegah atau penghalang untuk orang lain dari tindak kejahatan. Dapat dipahami bahwa sesuatu disebut ‘uqubat (hukuman), karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
Tujuan ‘Uqubat
Tujuan adanya ‘uqubat (hukuman) dalam hukum pidana Islam yang paling utama adalah rahmatan lil’alamin. Ketegasan ‘uqubat yang ditetapkan Allah merupakan kasih sayang-Nya (rahmat) kepada manusia dan alam sekitarnya, agar hidup menjadi tentram, adil, damai dan sejahtera. Tujuan pokok dari penetapan dan penerapan ‘uqubat dalam syariat Islam adalah sebagai berikut :
Pertama; Pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimah, atau agar ia tidak terus-menerus melakukan jarimah tersebut.
Kedua;Perbaikan dan Pendidikan. Tujuan yang kedua dari penjatuhan ‘uqubat adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat, bagaimana perhatian syariat Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya ‘uqubat ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku
- Macam-Macam ‘Uqubat
‘Uqubat dalam hukum pidana Islam dapat dibagi menjadi 5 penggolongan menurut segi tinjauannya
Ditinjau dari segi pertalian antara satu ‘uqubat dengan ‘uqubat yang lainnya, maka ‘uqubat dapat dibagi sebagai berikut:
a. ‘Uqubat Asliyah (hukuman pokok);
b. ‘Uqubat Badaliyah (hukuman pengganti);
c. ‘Uqubat Taba’iyah (hukuman tambahan);
d. ‘Uqubat Takmiliyah (hukuman pelengkap).
Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan ‘uqubat tersebut, maka ‘uqubat dapat dibagi sebagai berikut;
a.‘Uqubat Muqaddarah (hukuman yang sudah ditentukan);
b, ‘Uqubat Ghair Muqaddarah (hukuman yang belum ditentukan).
Ditinjau dari segi tempat dilakukannya ‘uqubat maka ‘uqubat dapat dibagi sebagai berikut:
a. ‘Uqubat Badaniyah (hukuman badan);
b. ‘Uqubat Nafsiyah (hukuman jiwa).
Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat-ringannya ‘uqubat, maka ‘uqubat dapat dibagi sebagai berikut:
a. ‘Uqubat yang mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti ‘uqubat jilid (dera) sebagai ‘uqubat hadd (delapan puluh kali atau seratus kali).
b. ‘Uqubat yang mempunyai dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah. Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk memilih ‘uqubat yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti ‘uqubat penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’zir.
Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan ‘uqubat, maka ‘uqubat dapat dibagi sebagai berikut:
a. `Uqubat Hudud yaitu ‘uqubat (ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud);
b. ‘Uqubat Qishash-Diyat (‘uqubat yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qishash diyat);
c. ‘Uqubat Kifarat (‘uqubat yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diyat dan beberapa jarimah ta’zir);
d. ‘Uqubat Ta’zir (‘uqubat yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir).
B. Terminologi Jarimah
Jarimah dalam hukum pidana Islam berasal dari kata jarama yang sinonimnya kasaba waqatha’a artinya berusaha dan bekerja, hanya saja pengertian usaha di sini khusus untuk usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh Allah dan manusia. Definisi jarimah dari pengertian tersebut ialah “melakukan setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan dan jalan yang lurus (agama)”. Menurut istilah yang diungkapkan oleh Al-Mawardi sebagai berikut :
ﺷﺮع َﯾﺔٌ زﺟﺮھﻠﻼُ ع ْﻧﮭﺎ ﺑﺤﺪ او ِﻗﺼﺎص او ِد ﱠﯾﺔ اوﺗَﻊ ِزي ٍر ﻣﺤﻈﻮرات
Artinya : “Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam dengan hukuman hadd, atau qishash, atau diyat, atau ta’zir”.
Ahmad Hanafi memberi pengertian jinayah dalam Bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah peristiwa pidana, delik atau tindak pidana. Para fuqaha sering pula menggunakan istilah jinayah atau jarimah. Istilah jarimah mempunyai kandungan arti yang sama dengan istilah jinayah, baik dari segi bahasa maupun dari segi istilah.
Dalam kitab-kitab fiqh yang membahas tentang jarimah, para fuqaha kebanyakan memakai istilah jinayah yang berkaitan dengan jiwa orang atau organ tubuh, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemukulan, aborsi, dan sebagainya. Sebagian fuqaha membatasi pemakaian kata jarimah khusus untuk tindak pidana qishash saja.
- Unsur-Unsur Jarimah
Orang yang berakal sehat, dewasa, dan mukallaf mampu memahami isi perintah larangan yang diturunkan oleh Allah yang mengandung akibat hukum akan dikenakan ‘uqubat (hukuman). Dengan demikian, orang yang tidak berakal sehat, atau belum dewasa dan belum mukallaf, tidak dapat dikenakan ‘uqubat (hukuman).
Bahwa jarimah memiliki tiga unsur, yaitu sebagai berikut : a. Unsur Formal
Larangan-larangan perbuatan dan ancaman hukumannya berdasarkan nash Al-Qur’an dan Sunnah
b. Unsur Material
Adanya sikap dan tingkah laku yang membentuk tindak pidana, baik berbuat langsung ataupun sikap tidak berbuat, yang seharusnya dia harus berbuat.
c. Unsur Moral
Pelaku pidana sudah mukallaf maksudnya pelaku dapat diminta pertanggungjawaban terhadap pidana yang dilakukannya.
- Macam-macam Jarimah
Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menyebutkan macam-macam jarimah sebagai berikut:
- Khamar
- Maisir
- Khalwat
- Ikhtilath
- Zina
- Pelecehan Seksual
- Pemerkosaan
- Qadzaf
- Liwath
- Musahaqah
- Besaran `Uqubat Cambuk
- Besaran hukuman cambuk pelaku maisir 40 kali, jika mengulangi perbuatannya ditambah uqubat cambuk 40 kali atau denda paling banyak 400 gram gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan
- Besaran hukuman cambuk maisir dengan nilai taruhan 2 gram emas murni diancam dengan uqubat ta`zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
- Besaran hukuman cambuk maisir yang taruhannya diatas 2 gram emas murni diancam dengan `uqubat ta`zir cambuk paling lama 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan
- Besaran hukuman cambuk maisir bagi yang memfasilitasi tempat diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan
- Besaran hukuman cambuk maisir yang mengikut sertakan anak-anak diancam dengan `uqubat ta`zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
- Bagi yang melakukan percobaan jarimah maisir dikenakan `uqubat ta`zir paling banyak ½ dari `uqubat cambuk yang diancam.
- Besaran hukuman cambuk khalwat 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan
- Besaran hukuman cambuk bagi yang menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat diacam dengan `uqubat ta`zir cambuk paling banyak 15 kali atau denda 150 gram emas murni atau penjara 15 bulan.
- Besaran hukuman jarimah ihktilat diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan
- Yang menyediakan tempat atau mempromosikan jarimah ikhtilat diancam dengan hukuman ta`zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 hari.
- Bagi yang melakukan ikhtilat dengan anak-anak diatas umur 10 tahun diancam denngan uqubat tak`zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 hari.
- Besaran hukuman cambuk bagi pelaku jarimah ikhtilat dengan orang yang berhubungan mahram dengannya diancam dengan uqubat cambuk sebagai mana diatas ditambah dengan uqubat ta`zir paling banyak 30 gram emas murni atau `uqubat ta`zir penjara paling lama 3 bulan.
- Bagi yang menuduh orang melakukan ikhtilat dan tidak sanggup membuktikannya maka diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 3 bulan
- Besaran hukuman cambuk bagi pelaku zina diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali
- Jika mengulangi perbuatannya maka diancam dengan uqubat cambuk 100 kali dan di tambah `uqubat ta`zir denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan
- Bagi yang menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 100 bulan.
- Setiap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak-anak selain diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
- Setiap orang yang melakukan zina dengan berhubungan mahram dengannya diancam dengan hukuman cambuk 100 kali dapat dihukum takzir paling bannyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
- Besaran hukuman cambuk bagi pelecehan seksual paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
- Pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak diancam dengan `uqubat `ta`zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 hari.
- Besaran `uqubat cambuk bagi pemerkosaan diancam dengan `uqubat ta`zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan atau paling lama 175 bulan.
- Besaran hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan yang memiliki hubungan mahram dengannya diancam dengan `uqubat ta`zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram, emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
- Besaran hukuman cambuk bagi pemerkosaan bagi anak-anak diancam dengan `uqubat ta`zir cambuk 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
- Dalam hal permintaan korban, pelaku pemerkosaan dapat ditambah dengan `uqubat retitusi paling banyak 750 gram emas murni.
- Besaran hukuman cambuk pelaku jarimah Liwath diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan
- Jika mengulangi perbuatannya diancam dengan `uqubat ta`zir cambuk 100 kali ditambah denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan
- Jika melakukan jarimah dengan anak-anak selain dengan hukuman cambuk 100 kali dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banuak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan
- Besaran hukuman cambuk pelaku Musahaqah diancam dengan `uqubat ta`zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1,000 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan
- Bila mengulangi perbuatannya diancam dengan `uqubat ta`zir cambuk 100 kali dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
- Bila melakukan jarimah Musahaqah dengan anak-anak selain diancam dengan uqubat ta`zir seperti disebutkan diatas dapat diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 100 kali atau denda paing banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumni Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi HTN dan HPI FSH UIN Ar-Raniry, Direktur Aceh Research Institute (ARI)