Sat. Oct 18th, 2025

Jakarta-Pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap atau gaji bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Untuk itu, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur melalui PP Nomor 47 Tahun 2015.

Melansir NESIATIMES.COM dari laman Indonesiabaik.id, Senin (25/8/2024), Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2024

PP tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Adapun besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. (Red)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *