Wed. Jan 22nd, 2025

Banda Aceh-Ketua Presidium Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Syariah (IKAHES) UIN Ar-Raniry, Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) dipimpin oleh insan profesional. Ini menguat dalam diskusi bulanan Presidium IKAHES, Sabtu 28 Januari 2023 di Kantor Syarikat Islam (SI) Provinsi Aceh.

Sebelumnya Zulmahdi dengan lantangnya mengatakan seleksi Dirut BAS dilakukan terbuka dan sebaiknya Direktur BAS berasal dari Kalangan eksternal Bank Aceh Syariah (BAS). Ini menjadi penting agar BAS tidak terkesan menjalankan posisi aman tanpa melakukan progresif dalam Implementasi Ekonomi Syariah di Aceh.

Paska Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nyatakan dua calon tidak lulus dan adanya tarik menarik kepentingan terkait posisi Dirut BAS yang sampai saat ini belum tuntas, mendorong IKAHES UIN Ar-Raniry perlu memberikan pandangan objektif.  Harapannya memang sebaiknya putra Aceh yang profesional di bidang perbankan tentu harus memenuhi pakem dan standarisasi yang ditetapkan OJK, akan tetapi Zulmahdi yang juga Ketua Syarikat Islam (SI) Provinsi Aceh menyebutkan jika syarat OJK tidak terpenuhi, maka tidak salah juga kita berikan kepercayaan pada insan perbankan yang berasal dari luar Aceh, jika calon Dirut BAS memiliki rekam jejak yang baik dibidang perbankan, profesional dan punya komitmen tinggi memajukan BAS mengapa kita alergi.

Pada prinsipnya harapan kita kehadiran Bank Aceh Syariat (BAS) benar-benar untuk kemaslahatan ekonomi umat di Aceh, bukan hanya dirasakan mamfaatnya untuk segelintir orang. Jujur selama ini, kita melihat belum dirasakan mamfaat yang banyak untuk masyarakat kelas bawah terutama aspek pembiaya modal usaha bagi pelaku UMKM.

Justru terkesan pembiayaan diberikan begitu mudah bagi ASN dan karyawan BAS serta orang-orang yang punya konekting dengan karyawan BAS. Khusus bagi ASN dengan agunan SK PNS pembiayaan sangat mudah dicairkan. Sementara pelaku usaha/UMKM agak sulit mendapatkan pembiayaan jika tidak memberikan angunan pada BAS. Ini adalah fakta yang sulit dibantahkan dari keberadaan BAS yang dulunya bernama Bank Aceh ungkap Zulmahdi Hasan. Sekali lagi kita mendorong Pj Gubernur Aceh harus tegas dan tidak perlu gamang dalam menentukan sikapnya guna menetapkan Dirut BAS. IKAHES UIN Ar-Raniry akan senantiasa memantau dan mengevaluasi kinerja BAS kedepan. Prinsip dasarnya siapa saja boleh memimpin Dirut BAS asalkan syarat dan ketentuan dipenuhi sesuai mekanisme OJK. (Red)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *