Banda Aceh-Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara melakukan studi banding Tata Kelola Manajemen Dayah (Pondok Pesantren), pada Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Banda Aceh, senin 24 oktober 2022. Kehadirian rombongan langsung diterima oleh Bapak Muhammad, S.Sos, MM Kadisdik Dayah Banda Aceh. Dalam sambutannya Muhammad mengatakan memberikan apresiasi atas kunjungan Komisi B DPRD Langkat.
Diawal pengantar diskusinya Kadisdik Dayah mengatak Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan lembaga yang mengurusi Dayah/Pondok Pesantren disamping Kementrian Agama dalam hal ini Kasi PD Pontren juga Disdik Dayah dan ini diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh dan Perwal Nomor 61 Tahun 2016 tentang SOTK Disdik Dayah serta Perwal Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh. Lebih lanjut Muhammad mengatakan saat ini jumlah dayah di Banda Aceh sebanyak 40 dayah yang terdiri dari dayah salafiyah (tradisional) dan terpadu (modern). Terkait dengan Akreditasi Dayah dilakukan oleh Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA), ungkap Muhammad.
Sementara ketua rombongan yang merupakan Politisi Gerindra Dedek Pradesa, S.Sos.I mengatakan Banda Aceh khususnya mendapat perhatian istimewa Komisi B DPRD Langkat yang menjadi mitra kerja Kanmenag dan Disdikbud Langkat, dimana Kabupeten Langkat yang mayoritas muslim pingin mengadobsi berbagai kebijakan strategis Pemko Banda Aceh dalam pembinaan dayah/pondok pesantren. Kami menilai Banda Aceh unik dan sukses dalam melakukan pentadbiran dayah/pondok pesantren yang diamini Sandrak Herman Manurung, S.Sos, Politisi PDI Perjuangan dan Zuhiriah Wista Br Guru Singa, SE Politisi Parta Golkar. Maka dari itu kehadiran kami nantinya akan kami tularkan di Kabupaten Langkat. Turut hadir Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad Syarif, SHI,M.H, Kabid Sapras dan Pengembangan Dayah, Zainura, SE, M.Si dan Samsuar, SKM Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset Disdik Dayah