Sun. Dec 1st, 2024

Forum Muda Lemhannas Aceh (FMLA), Helmi Musa Kuta, SH menyayangkan masuknya 4 Pulau Aceh Singkil dalam Wilayah Hukum Administrasi Sumatera Utara. Ke-4 pulau yang kini masuk dalam Wilayah Hukum Sumut antara lain:  Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Sebagaimana dilansir media Acehportal.com, Dalam Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut telah memasukkan ke-4 pulau kedalam Wilayah Sumut, dan ini sangat merugikan Aceh, ungkap Helmi. (20/5/2022). Lebih Lanjut Helmi mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Padahal berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Lebih lanjut Helmi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh mengambil langkah hukum terhadap perampasan 4 Pulau Aceh Singkil kedalam Wilayah Sumut. Sebagaimana di pahami Tahun 2012 Pemerintah Aceh telah membangun tungu batas pulau, lantas kok Mendagri sekarang keteledoran menetapkan koordinat kepulauan tersebut masuk kedalam wilayah Sumut, ungkap Helmi yang juga pengacara (A)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *