Mon. Sep 16th, 2024

Banda Aceh-Dewan Syarikat Islam Aceh melalui forum “Syarikat Islam Leaders Forum” mengeluarkan 17 Ijtihad Siyasah penting untuk membangun demokrasi halal di Aceh.

Hal ini dibahas pada Forum yang digelar pada Rabu Malam 4 September 2024 di Kyriad Hotel Muraya, Banda Aceh.

Diskusi tersebut juga menghadirkan berbagai tokoh nasional dan daerah untuk membahas demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Hadir sebagai narasumber utama, Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Dr. Hamdan Zoelva, bersama dengan Prof. Siti Zohra dari BRIN, Prof. Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MA Guru Besar UIN Ar-Raniry, dan Prof. Dr. Apridar, M.Si Rektor Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, memberikan pandangan mereka tentang tantangan dan peluang demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh Serta menekankan pentingnya penerapan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan prinsip-prinsip halal yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan tema “Demokrasi Halal Pemimpin Ideal Aceh”. Dalam menyahuti Pesta Demokrasi Pilkada 2024, Syarikat Islam Aceh melahirkan 17 Ijtihad Siyasah Demokrasi halal antara lain:

1. Penyelenggaraan Pilkada di Aceh harus sesuai dengan hukum dan etika Islam, bebas dari kecurangan, politik uang, dan fitnah, dengan menekankan kebersihan hati, niat yang lurus, serta keadilan.

2. Setiap warga berhak berpartisipasi secara setara dalam proses demokrasi, dengan akses penuh terhadap informasi yang transparan dan akuntabel.

3. Partai politik harus memiliki kualitas yang baik dengan pemimpin yang bijaksana, berintegritas, dan memiliki pemahaman agama yang kuat, guna mendukung demokrasi yang sehat.

4. Masyarakat harus berpartisipasi dalam politik dengan niat baik dan bertanggung jawab, serta berani menolak praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

5. Pemimpin harus memiliki kejujuran, integritas moral, dan adil dalam setiap keputusan, sesuai dengan ajaran Islam.

6. Pemimpin harus memiliki kompetensi dalam mengelola pemerintahan dan membuat kebijakan yang mengutamakan kepentingan umum.

7. Pemimpin harus memiliki visi yang jelas untuk membawa Aceh ke arah yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

8. Pemimpin harus menunjukkan keteladanan dalam ibadah dan muamalah, serta menjaga amanah yang diberikan rakyat.

9. Proses kampanye harus bebas dari praktik tidak halal. Masyarakat harus diberi pendidikan politik yang mengedepankan pentingnya memilih pemimpin berintegritas.

10. Pemerintah, lembaga independen, dan ulama harus memastikan kampanye bebas dari hoaks, fitnah, dan politik uang.

11. Calon pemimpin perlu difasilitasi untuk berdebat secara terbuka tentang isu-isu penting dengan solusi yang sesuai prinsip Islam.

12. Ulama dan cendekia berperan sebagai pengawas moral, pendidik, dan penasehat dalam proses demokrasi halal.

13.Masyarakat Aceh harus terlibat aktif sebagai pemilih dan pengawas dalam Pilkada untuk memastikan proses sesuai prinsip demokrasi halal.

14.Pemerintah daerah harus menyusun regulasi ketat terhadap praktik-praktik tidak halal dalam pemilu, bekerjasama dengan akademisi dan lembaga Syariah.

15. Demokrasi halal bertujuan menjamin proses politik sah secara moral dan agama, sehingga dapat melahirkan pemimpin yang diterima masyarakat.

16. Demokrasi halal diharapkan menciptakan pemerintahan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum.

17. Semua elemen, termasuk ulama, akademisi, pemerintah, dan masyarakat, harus bersatu menegakkan prinsip demokrasi halal untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.

Dewan Syarikat Islam Aceh berharap Ijtihad Siyasah Demokrasi Halal ini dapat menjadi panduan bagi Aceh dalam membangun demokrasi yang tidak hanya legal tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam, menjadikan Aceh sebagai contoh bagi daerah lain dalam mengintegrasikan demokrasi dengan Syariah Islam.[Red]

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *