Fri. Jul 26th, 2024

Aceh Utara- Pasca penandatangan MoU dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Mediasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa, pada dasarnya telah dikenal secara turun temurun dalam masyarakat Aceh.

Sebagai Ketua MAA Kecamatan tanah Luas, Drs Hamdani A Jalil sangat mengapresiasi langkah Konkret yang dilakukan oleh Geuchik Nasir, Desa Jumpa Berghang, Kecamatan Tanah luas yang mampu menghadirkan Presiden DSI dan menjadikan Desanya sebagai Pilot Project Gampong Mediasi di Aceh.

Ini, tentunya sesuatu yang patut kita apresiasi bersama, kita berharap kehadiran DSI disini bisa memberi dampak.yang positif dalam penyelesaian berbagai sengketa masyarakat yang ada di perdesaan.

DSI akan terus membina, memberikan pelatihan gratis kepada tokoh masyarakat setempat, sehingga nantinya desa ini menjadi central of exellence dalam bidang mediasi Gampong.

Peran lembaga tuha peut gampong yang dikenal dalam undang undang desa dan juga Qanun Adat Aceh yang memberi kewenangan 18 perkara, perkara sengketa masyarakat yang dapat diselesaikan di desa telah memperluas peran tuha peut di Gampong.

Namun, demikian dalam perkembangannya, kerena lemahnya penguasaan secara teknis, penyelesaian sengketa adat sering persoalan ini, walau kewenangannya ada, tetap saja harus dilanjut ketingkat kepolisian, Kejaksaan dan disana juga dikenal dengan Restoratif Justice (RJ), dalam hal kasus Tipiring atau bisa jadi lanjut sampai ke pengadilan, dan bila ranah hukum perdata bisa saja lanjut dengan gugatan secara perdata ke pengadilan.

Menyikapi hal tersebut Dewan Sengketa Indonesia (DSI), hadir untuk memberi pemahaman secara detail, baik dari segi technis maupun regulasinya, Sehingga dengan pemahaman yang kuat oleh lembaga tuha peut gampong, tentunya diharapkan dapat memberi dampak yang positif dengan tingkat keberhasilan yang tinggi dalam melakukan penyelesaian suatu sengketa dengan sistem mediasi.

Sebagaimana disampaikan oleh Presiden DSI,Sabela Gayo, SH.MH. PhD pada acara peluncuran Gampong Mediasi di Mns Jumpa Kecamatan tanah Luas, di Gampong Jumpa, Kecamatan tanah luas, Aceh Utara, Minggu (17/09/2023).

Peran DSI dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam arti luas, dapat terjadi dalam bentuk kerjasama dengan Gampong. Termasuk menyelesaikan persoalan – persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh Geuchik maupun tuha peut gampong, misalnya dalam hal sengketa dalam pemilihan Geuchik/Imum mukim/tuha peut dan masalah pengelolaan dana desa, biasanya untuk hal semacam ini desa membutuhkan mediator yang independen untuk menjadi mediatornya dalam menyelesaikan masalah, maka disinilah mediator DSI dibutuhkan.

Namun, kalau sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, Geuchik dan tuha peut bisa menjadi mediator, karena lebih dipercaya oleh masyarakat gampong.

Sementara Dr Nurdin Ibrahim, SH.MH menyampaikan peran lain yang sangat strategis adalah persoalan perikatan yang bersifat komersial, baik antar lembaga, antar perusahaan, orang perorangan, bahkan lintas negara DSI diminta hadir sebagai lembaga independen yang menfasilisator kedua belak pihak yang bersengketa.

Menyusun naskah – naskah kesepahaman dan atau kesepakatan, sehingga dapat mengikat kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Tentunya dengan biaya yang lebih murah bila dibandingkan penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau pengadilan.

Diharapkan keputusan yang dihasilkan oleh DSI bisa final, sehingga tidak ada lagi banding maupun kasasi, dan kalaupun ada yang wanprestasi maka kesepakatan yang dibuat oleh mediator DSI bisa dijadikan bukti kuat dipengadilan,”Demikian pungkas DR Nurdin,SH. MH (red)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *