Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Membaca Harian Serambi Indonesia, Kamis 14 September 2023 yang menjadi viral di berbagai medsos terkait 11 Keuchik Kembalikan Uang Rp.154 Juta terkait giat melancong ke Luar Negeri Pakai APBG  dalam Wilayah Kecamatan Lhoknga Aceh Besar menarik dicermati. Ternyata giat pelancongan keluar negeri kini sudah bergeser dari Anggota Parlemen, Pejabat Eksekutif menuju Aparatur Gampong.

Menjadi pertanyaan publik kemudian, apakah pelancongan itu sah? melanggar aturan? Ini patut dijawab dengan terang benderang. Lantas kalau melanggar apa sanksinya, apakah dapat dikualifikasi sebagai tindakan korupsi. Ini menjadi diskusi warung kopi dengan pendekar hukum.

Saya mencoba melihat kasus ini dengan timbangan Regeling Bupati Aceh Besar. Ada banyak spekulasi seputar kasus ini, kasus ini digoreng menuju jegal menjegal pileg 2024. Dalam kontek goreng menggoreng sudah pernah saya ulas satu tulisan “Politik Keris Empu Gandring”. Kali ini saya coba ulas politik hukum Pedoman Teknis Prioritas Penggunan Dana Desa. Dasar pijakannya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Aceh Besar

Perbup ini memberikan pedoman dengan terang benderang pengunaan dana desa atawa gampong dilingkungan Kabupaten Aceh Besar.  Dimana Ada 4 tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini yaitu:

  1. Memberikan acuan bagi pemerintah Kabupaten dalam membina dan memfasilitasi penggunaan dana desa
  2. Memberikan acuan bagi gampong dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong yang dibiayai dana desa
  3. Menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggara kewenangan hak asasl usul dan kewenangan yang berskala gampong yang dibiayai oleh dana desa
  4. Membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal gampong bidang penyelanggaraan pemerintahan gampong, pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan gampong dan pemberdayan masyarakat gampong.

Prioritas pembangunan Gampong dijelaskan dengan rigid dan terang benderang dalam berbagai aspek meliputi: 

Pertama: Aspek Pemulihan percepatan Sustainable Development Goals, prioritas pengunaan dana desa diarahkan pada kegiatan antara lain;

  1. pemulihan ekonomi masyarakat gampong
  2. ketahanan pangan sesuai kewenangan gampong
  3. pencegahan stunting sesuai kewenangan gampong
  4. penanganan masalah persampahan sesuai kewenangan gampong
  5. pencegahan penyalahgunaan Narkoba sesuai kewenangan gampong
  6. mitigasi dan pencegahan bencana alam dan non Alam sesuai kewenangan gampong
  7. peningkatan pelaksanan kegiatan keagamaan bagi masyarakat gampong

Kedua:  Aspek Penyelenggaraan  Pemerintah Gampong, prioritas penggunaan dana desanya meliputi:

  1. belanja operasional kantor keuchik
  2. belanja perencanaan gampong dengan melibatkan perempuan dan anak
  3. belanja penyelenggaraan Pilciksung dan atau Pemilihan Tuha Peut Gampong bagi aparatur yang menyelenggarakan Pemilihan Keuchik dan atau pemilihan Tuha Peut Gampong
  4. belanja penyelenggaraan lomba gampong dan lomba kegiatan PKK bagi gampong yang mengikuti lomba
  5. belanja sertifikat aset gampong

Ketiga: aspek Pelaksaan pembangunan gampong meliputi;

  1. pembangunan pustaka gampong/taman baca masyarakat
  2. pengadaan sapras, mobiler pustaka gampong
  3. pengadaan buku bacaan gampong
  4. pembangunan gedung PAUD/TK/TPQ gampong
  5. pengembangan, rehabilitasi dan pemerliharaan gedung PAUD/TPQ
  6. pengadaan buku dan alat permainan edukatif PAUD
  7. penyelenggaraan PAUD terintegrasi milik gampong
  8. penyelenggaraan TPQ milik gampong
  9. pembangunan taman belajar keagaman di gampong
  10. pembangunan gedung sanggar seni
  11. pengadaan peralatan kesenian dan kebudayaan

Keempat; Aspek Pelaksanaan kegiatan Kesehatan meliputi;

  1. pembangunan sarana air bersih berskala gampong
  2. pembangunan jamban bagi rumah keluarga miskin
  3. pembangunan tempat mandi, cuci dan kakus (MCK) gampong
  4. pembangunan gedung posyandu
  5. pengadaan sarana dan prasarana gedung posyandu
  6. pengadaan sapras ruang bermain yang ramah anak
  7. pembentukan rumah gizi gampong
  8. penyelenggaraan posyandi terintegrasi, posbindu, Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), uapaya peningkatan Pendapatan Keluarga Aseptor (UPPKA), Pusat Informasi dan Konseling Remaja
  9. penyelenggaraan layanan kesehatan Ibu dan Anak
  10. Kampanye gampong bebas buang Air Besar sembarangan
  11. Kampanye/sosialisasi gampong Bebas Narkoba

Kelima: Aspek pembangunan sarana pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi;

  1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman
  2. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman ke wilayah pertanian dan perikanan
  3. Pembangunan, pengembangan dan pemerliharaan jalan kelokasi wisata
  4. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jembatan gampong
  5. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan gorong-gorong, drainase, box clover
  6. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharan bendungan skala kecil
  7. Pembangunan, pengembangan dan  pemeliharaan embung milik gampong
  8. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai/gedung untuk gampong

Keenam: Aspek Pembangunan wisata milik gampong meliputi;

  1. Pembangunan ruang ganti dan atau toilet
  2. Pembangunan tempat penjual tiket
  3. Pembangunan pagar pembatas
  4. Pembangunan pondok wisata
  5. Pembangunan kios cenderamata dan atau makanan
  6. Pembangunan tempat ibadah
  7. Pembangunan tracking
  8. Pembangunan wahana permainan
  9. Pengadaan sapras wisata
  10. Pendaan brosus promosi wisata

Ketujuh; Aspek Sapras Perikanan dan Kelautan meliputi;

  1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan pendaratan ikan
  2. Pengadaan kapal penangkap ikan
  3. Pembuatan kolam dan keramba ikan
  4. Pembuatan tambak garam
  5. Pengadaan mesin penepung ikan
  6. Pengadaan alat penangkap ikan
  7. Pengadaan gudang pendingin
  8. Pengadaan mesin produksi es
  9. Pengadaan bibit perikanan
  10. Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat dan nelayan

Kedelapan: Aspek pemenuhan sapras Pertanian dan Peternakan meliputi;

  1. Pembangunan saluran irigasi tingkat usaha tani
  2. Pembangunan pagar rentang lahan pertanian dan peternakan
  3. Percetakan lahan pertanian baru
  4. Pembangunan gudang penyimpanan sarana produksi pertanian
  5. Pengadaan sarana produksi pertanian dan peternakan
  6. Pengadaan bibit pertanian dan peternakan
  7. Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna pertanian dan peternakan

Kesembilan: Aspek Ppengingkatan SDM Aparatur gampong meliputi;

  1. pelatihan peningkatan kapasitas keuchik
  2. pelatihan peningkatan kapasitas perangkat gampong
  3. pelatihan peningkatan kapasitas Tuha Peut Gampong
  4. pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan gampong
  5. pelatihan pengelolaan Siskeuda gampong
  6. pelatihan penyusunan Qanun Gampong
  7. pelatihan pengelolaan Aset gampong
  8. pelatihan profil gampong
  9. pelatihan sisitem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation bagi Aparatur Gampong
  10. pelatihan kapasitas lainnya yang dibutuhkan gampong.

Menariknya reguliasi ini memberikan pedoman pelatihan tersebut dilaksanakan dalam Provinsi dan harus berkoordinasi dengan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong. Sementara Pelatihan dan Studi banding dilaksankan secara swakelola oleh gampong dan dilarang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Terkait studi banding dalam rangka peningkatan kapasitas hanya boleh dilakukan dalam wilayah Provinsi Aceh setelah mendapat rekomendasi dari Bupati.

Disinlah punca masalahnya terkait studi banding ke Malaysia yang dilaksanakan oleh 11 Keuchik, berasal dari Kecamatan Lhoknga yang menyebabkan kerugian negara sebesar 154 Juta. Dimana dananya bersumber dari dana gampong. Karna itu saya menilai ini murni kesalahan aspek hukum, bukan politik. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak untuk mencermati kasus ini dengan pendekatan regeling Bupati Aceh Besar, agar tidak bias dan blunder. Semoga Aparatur Gampong dalam wilayah Aceh Besar harus benar-benar mendalami Perbup ini agar tidak lagi melakukan keselahan yang sama. Kata orang tua jika kelebihan ambil kembalikan, jika kelewatan jalan mundur kebelakang. Jika salah cok pulang, salah jak gisa bak punca.

*Penulis adalah Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Warga Aceh Besar, Gemar Bertani dan Berselancar di Medsos, Mantan Aktivis`98, Penggiat LBH, Mantan Sekjed DPP ISKADA Aceh, DPW Syarikat Islam Aceh, Fungsionaris KAHMI Aceh, Fungsionaris DPD KNPI Aceh, Pendiri Komunitas Syarif Petani Muda (SPM)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *