Sat. Jul 27th, 2024

Ketua presidium IKAHES Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H didampingi Sekjen Ikhsan Fajri, MA dan pengamat ekonomi syariah sekaligus dewan Presidium IKAHES Dr. Asmawati, MA, Dr. Deddy Nopendi, S.Ag, M.H, Dr. Marah Halim, S.Ag.,M.H, Badri Hasan, S.H.I,M.H serta beberapa presidium lain mengadakan pertemuan terbatas menanggapi polemik revisi serta pelemahan terhadap Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Presidium IKAHES merespon adanya sinyalement dari menteri BUMN bahwa ada hacker yg mencoba menggangu sistem BSI, sehingga patut diduga ada upaya sistematis, terstruktur dan masif membemtuk opini pelemahan Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah secara nasional dan daerah sehingga terkesan lembaga keuangan syariah tidak mampu dalam memberikan pelayanan terhadap masyakat luas sehingga terbentuk opini dan framing seperti ini, pola ini tentu sangat disayangkan mengingat semua pihak akan mengganggap sistem yang “berbau” syariah tidak relevan atau kurang sempurna dibandingkan dengan sistem Konvensional. (11 Mei 2023)

Erornya mesin ATM BSI yang menyebabkan macetnya transaksi ekonomi bagi nasabah beberapa hari lalu telah menimbulkan kericuhan tidak hanya di kalangan masyarakat awam, akan tetapi para politisi ikut membuat suasana gaduh dengan mengeluarkan statmen mengembalikan Bank Konvensional dan merevisi Qanun LKS. Menurut IKAHES Sistem Error yang terjadi di BSI bukanlah masalah yg perlu diperbesar besarkan, namun harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh stakeholder Aceh.  Qanun LKS merupakan bahagian yang tak dapat di pisahkan dari Syariat Islam sehingga sangat disayangkan apabila ada sebahagian elit politik Aceh mengeluarkan argumentasi yang tak mendasar tanpa melihat pada  sisi historis hingga sampai pada kesimpulan pada revisi Qanun LKS sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua DPRA Aceh.

Dalam kaitan ini Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Islam (IKAHES) UIN Ar-Raniry mengajak semua pihak untuk bijak merespon musibah ini. Qanun LKS di Aceh merupakan bagian dari semangat penguatan Syariat Islam di Aceh  yang diakomodir jelas dalam UUPA tahun 2006. Oleh karena itu, sangat tidak sesuai jika kendala jaringan BSI beberapa hari lalu menjadi tumbal untuk melemahkan Qanun No. 11 Tahun 2018. Seharusnya penyempurnaan sistem keuangan syariah perlu terus didukung agar pelaksanaan Syariat Islam di bidang muamalah semakin mendekat ke kaffah. Selama ini kami melihat BSI telah melayani dengan baik masyarakat Aceh.

Disisilain IKAHES Aceh juga berharap  kepada semua elemen sipil, akademisi dan praktisi perbankan syariah mendekati tahun politik 2024 semua pihak dapat menjaga kondusifitas Aceh agar tidak mudah didompleng atau mendompleng isu-isu yang akan membuat kegaduhan di tengah masyakat Aceh. perlu diketahui hadirnya Qanun LKS telah melalui proses panjang serta melibatkan para akademisi dan tokoh ulama Aceh untuk memberikan gagasan serta pikiran-pikiran konstruktif

dalam rangka komitmen membangun ekonomi syariah di Aceh yang berlandaskan kepada Al Qur’an dan Hadist serta fatwa-fatwa. Perlu diketahui Menggembalikan ekonomi ribawai ke Aceh merupakan bentuk inkonsitensi Pemerintah Aceh dan mempertaruhkan marwah Aceh sebagai wilayah khusus dengan Syariat Islam.

Aceh merupakan Wilayah yang telah mengadopsi sistem syariat Islam dalam tatakelola pemerintahannya telah memberikan bukti kepada masyakat dan pegawai pemerintah Aceh tidak ada hal-hal yang membuat masyakat rugi dengan penerapan sistem tersebut, maka oleh prestasi tersebut sistem syariat Islam tidak akan pernah kaffah apabila tidak dijalanjutkan pada tataran penyempurnaan pada sistem ekonominya yang berbasis pada nilai-nilai syariah.

Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah merupakan bentuk komitmen bangsa Aceh dalam memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam dalam bidang ekonomi syariah, maka oleh itu IKAHES memberikan Ultimatum keras kepada siapa saja yang ingin melemahkan Qanun LKS di Aceh dan mengajak agar suluruh stakeholder Aceh untuk serius berada pada garda terdepan membela Qanun LKS. Pernyataan Saiful Bahri tentang rencana merevisi Qanun LKS, merupakan sikap keginitan politisi yang mencederai Ijtihad Ijtimaiyah Implementasi Ekonomi Syariat di Bumi Serambi Mekkah. Jangan Eror Sistem mesin ATM BSI sesaat membuat nalar akal sehat tergadaikan, ungkap Zulmahdi Hasan yang juga Ketua DPW Syarikat Islam Provinsi Aceh.(Red)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *