Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pembahasan kita mengenai pakem “Musahaqah”. Ini pekem terakhir ngaji jinayat. Diawali dulu terminologi Musahaqah yaitu perbuatan 2 orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak
Adapun pakem laranganya dan jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat (Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014) yaitu;
Pertama: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Musahaqah diancam dengan `uqubad cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan (baca pasal 64 ayat (1)
Kedua: Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali dan dapat ditambah dengan `uqubat ta`zir denda paling banyak 120 gram emas murni dan/ atau penjara paling lama 12 bulan.
Ketiga; Setiap orang yang melakukan jarimah Musahaqah dengan anak, selain diancam dengan `uqubat ta`zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Oya sobat, sebelumnya kita telah menjelaskan alat bukti untuk semua jarimah, maka dipertemuan terakhir ini, kita berikan informasi tambahan bagi pelaku jarimah anak-anak sebagai berikut:
- Apabila anak belum mencapai umur 18 tahun melakukan atau diduga melakukan perbuatan jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak
- Apabila anak telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan `uqubat 1/3 dari `uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan /atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota (baca pasal 67 ayat (1)
- Tata cara pelaksanaan `uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai system peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Sahabat yang super, ketentuan peralihan disebutkan bahwa, pada saat Qanun ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam Lembaran Aceh tanggal 23 oktober 2014 maka:
- Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum jinayat dan peraturan pelaksananya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini
- Bila Uqubat jarimah sebagaimana diatur dalam Qanun ini juga diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana diluar KUHP, yang berlaku adalah jarimah dalam Qanun ini
- Ketentuan ta`zir yang ada dalam qanun lain, sebelum qanun ini ditetapkan, disesuaikan dngan `uqubat dalam qanun ini
- Penyesuaian dimaksud dengan perhitungan, cambuk 1 kali disamakan dengan penjara 1 bulan atau denda 10 gram emas murni.
- Dalam hal uqubat dalam qanun lain bersifat alternait penjara atau denda maka yang dijadikan pegangan adalah penjara
Sahabat yang super, semakin terang benderang bukan? jika Ayah dan Bunda, Om, Tante, Akhi, Akhina, Ustad/Ustazah juga masih belum paham terkait Implementasi Hukum jinayat di Aceh, dapat menghubungi kami untuk konsultasi layanan hukum jinayat sesuai “Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat” dengan menyapa kami, contak person 085260868376. Kata orang tua malu bertanya sesat dijalan. Jangan lupa bertanyanya Mas Bro, jika belum paham. hehe…..
*Penulis adalah Aktivis Lembaga Bantuan Hukum, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pidana Islam (HPI), Hukum Keluarga (HK) pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Mantan Aktivis`98, Fungsionaris KAHMI Aceh