Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Dayah atawa Pesantren adalah Lembaga Pendidikan Islam (LPI) yang autentik, berdiri sejak Bangsa Indonesia ada. Keberadaan Dayah di Aceh harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam kontek Aceh lahirnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah. Dalam kontekn konstitusi dayah dibagi tiga jenis yaitu dayah terpadu (modern), dayah salafiyah (tradisional) dan dayah tahfidz (ulumul qur`an). Ketiga model dayah tersebut harus memenuhi 5 rukun dayah (pakem dayah), agar sah dikualifikasi dayah. Adapun kelima rukun tersebut yaitu:

Pertama, ada unsur pimpinan (kiyai atau pengasuh sebagai figur yang kharismatik serta mampu memberi pengajaran kepada santri dengan keluasan ilmunya. Tentu sesuai tingkatan masing-masing keilmuannya. Biasanya untuk Aceh seorang guru senior yang sudah dianggap mampu diberikan pesan khusus gurunya untuk mendirikan dayah di gampongnya guna pengembangan ilmu yang dipelajari di dayah. Jika ada pimpinan bukan berasal dari Alumni dayah alias berasal dari pemborong, toke dan sebagainya maka rukun pertama gagal

Kedua, adanya santri mondok (mukim). Mengapa harus mondok? karena ada tipe santri di masyarakat yang disebut “santri kalong”. Mereka datang ke dayah/pesantren hanya untuk mengaji waktu khusus saja, kemudian setelah itu kembali ke rumah masing-masing. Jika santri model ini tidak dikualifikasi santri dayah. Akan tetapi dianggap jak beut di rangkang/Bale.

Ketiga, harus punya asrama. Bayangannya tentu bukan asrama yang bangunannya besar, tetapi ada tempat menginap santri sebagai ruang privasi. Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk ngaji di situ. 

Keempat, ada masjid/musala/tempat ibadah yang khusus di pesantren yang salah satu fungsinya sebagai ruang riyadhah (pengajaran spiritual) bersama yang dipimpin oleh guru ranking/pimpinan. Tempat shalat tidak mesti layaknya masjid pada umunnya, akan tetapi ada satu tempat yang layak dijadikan tempat shalat minimal muat 15 santrir plus iman.

Kelima, adanya pembelajaran kitab thurats (kuning) atau dirasat islamiyyah. Jika tidak ada pembelajaran kitab thurats maka tidak dikualifikasi dayah, akan tetapi Islamic Boarding School

Jadi, kelima rukun dayah itu wajib terpenuhi dengan seksama. Khusus rukun santri mondok minimal 15 orang saja sudah dikualifikasi santri dayah/ pesantren. Apabila salah satu dari kelima rukun dayah itu tidak terpenuhi, maka belum disebut dayah/ pesantren, menurut undang-undang, akan tetapi dikualifikasi Balai Pengajian atau sebutan lainnya.

Ruh Dayah

Suatu dayah idealnya juga memiliki ruh yang disebut ruhul ma’had. Ruh dayah juga perlu dirumuskan agar lembaga yang secara genuine atau punya akar genologis yang kuat di masyarakat. Bukan menjadi dayah abal-abal. 

Setidaknya ruhul ma’had terdiri dari tujuh komponen. Pertama; Cinta NKRI dan nasionalisme. Bisa kita cek dalam sejarah bahwa dayah/pesantren yang mempunyai lima rukun sebagaimana dijelaskan di atas, pasti cinta NKRI dan nasionalisme yang tinggi, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Ulama Dayah sudah terbukti berjuang melawan penjajahan. Ini membuktikan nasab ideologi teuku dayah cinta NKRI dan nasionalisme.

Kedua; Mencintai keilmuan. Dayah/Pesantren adalah tempat bagi para santri untuk mengkaji dan memperdalam ilmu agama dan ilmu penunjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat ditelaah dari berbagai referensi eksistensi dayah di Aceh dalam lintasan sejarah. Santri dayah gemar menuntut ilmu. Ulama Dayah yang mashur pasti punya tradisi mengembara keilmuan dari satu dayah kedayah yang lain.

Ketig; Keikhlasan. Ruh ini adalah ruhul ma’had yang sangat fundamental dan harus ada dalam setiap jiwa pengasuh dayah/pesantren sekaligus juga bagi para santri yang mondok di dayah. 

Keempat; Kesederhanaan. Santri dayah itu sederhana tidak ada yang mewah. Seandainya hari ini ada dayah/ pesantren-pesantren bagus itu dalam kerangka bukan mewah-mewah, melainkan bagian dari adaptasi zaman. Hal itu karena dayah/persantren perlu melayani dengan pelayanan-pelayanan yang baik, misalnya, memfasilitasi kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Atau memang santri-santri yang terfasilitasi juga oleh kemajuan dayah/pesantren. Jadi, tetap dalam bingkai sederhana seiring dengan berbagai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Kelima; Ukhuwah (persaudaraan). Kenapa ukhuwah-nya memakai kata jenis nakirah (umum)? Hal ini berarti tidak menyebut secara spesifik. Artinya, segala jenis ukhuwah terbangun di dayah/pesantren, seperti ukhuwah Islamiyah (keislaman), ukhuwah wathaniyah (kebangsaan), dan ukhuwah basyariyah (kemanusiaan).

Keenam; Kemandirian. Ruh ini sangat menarik karena dayah/ pesantren didirikan secara mandiri oleh Pmpinan (Waled, Abu, Abati, Umi) yang juga merangkap sebagai pengasuh. Santri dididik dari awal untuk melakukan hidup mandiri. Mereka dilatih untuk mencuci pakaian sendiri, belajar sendiri, lalu bagaimana bangun tidur dan persoalan ibadah salat. Selain itu, santri juga diberikan kebebasan terbatas untuk melatih kedisiplinan.

Ketujuh; Keseimbangan (tawazun) yaitu bagaimana para santri hidup di lingkungan dayah dijalani secara seimbang, baik itu persoalan ibadah, belajar, sosialiasi, dan lain-lain. Semua itu diajarkan oleh kiai. Inilah ruhul ma’had yang betul-betul ada dan dipraktikkan oleh pengelola dunia dayah. Lantas sudah jalankan rukun dayah dan ruh dayah di Lembaga Pendidkan Islam kita? Jangan dijawab disini ya? Biarkan menjadi jawabah dihati masing-masing pimpinan dayah, hehe

*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Mantan Aktivis`98, Fungsionaris KAHMI Aceh, Wali Santri Dayah Terpadu Inshafuddin

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *