Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Taman Pendidikan Al-Qur`an yang disingkat TPA atau TPQ merupakan lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur`an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia, taman kanak-kanak, sekolah dasar atau madrasah bahkan untuk jenjang anak usia sekolah Aliyah.

Kurikulumnya di tekankan pada pembinaan dasar-dasar membaca Al-Qur`an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Keberadaan TPQ di Nusantara berkembang sejak tahun 1990 setelah ditemukannya metode iqrak dalam proses pembelajaran yang diyakini cara cepat dan mudah dalam membaca al-Qur` an bagi anak-anak.

Dalam perkembangannya pembelajaran di TPQ terus berevolusi dengan ditemukannya berbagai metode, diantaranya; metode jibril, baghdadi, Insani, al-Baraqi, Tartila, Qiraati dan berbagai metode lainnya.

Dasar ini pula keberadaan TPQ dikuatkan dengan regulasi, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 24 ayat (2) menyatakan Pendidikan Al-Qur`an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur`an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPA/TPQ), Ta`limul Qur`an Lil Aulad (TQA) dan bentuk lainnya yang sejenis.

Sejalan dengan dibentuknya Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, salah satu fungsinya melakukan perumuasan kebijakan di bidang Pendidikan Agama Islam.

Langkah-langkah strategis dan taktis dilakukan oleh Disdik Dayah Banda Aceh dalam pentadbiran TPQ diantaranya melahirkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Balai Pengajian di Kota Banda Aceh, membangun data base TPA/TPQ, mengeluarkan Legalitas TPA/TPQ, melakukan pembinaan guru, memfasilitasi aneka Lomba antar santri TPA/TPQ serta pemberian insentif bagi guru TPA/TPQ baik dari dana APBK/Migas maupun lewat kemitraan dengan Baital Mal Kota Banda Aceh melalui snif zakat fisabilillah.

Tentu apa yang dilakukan oleh Disdik Dayah Banda Aceh sebagai institusi negara, bagian dari ikhtiar negara dalam menempatkan TPA/TPQ sebagai lokomotif penggerak dalam mencetak generasi qur`ani, khususnya mencetak generasi penurus bangsa yang berakhlakul karimah.

Sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2019 disebutkan Taman Pendidikan Al-Qur`an adalah suatu lembaga pendidikan Agama yang bertujuan mendidik sumber daya manusia untuk mampu membaca Al-Qur`an dan memahami ajaran agama Islam yang berlandaskan iman, taqwa dan akhlak mulia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, berilmu dan taat serta memberi mamfaat kepada manusia yang baik didunia maupun akhirat. Dalam regulasi ini pula, keberadaan TPQ dibatasi jenjang usianya 4 s/d 18 Tahun.

Adapun kriteria TPQ diantaranya memiliki pimpinan, nama dan alamat, memiliki sarana prasarana atau tempat belajar, memiliki tenaga pendidik (ustadz/ustazah), memiliki peserta didik minimal 15 orang, memiliki kurikulum, waktu kegiatan belajar dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka usulan legalitas lembaga baru dikeluarkan semua gratis dan super cepat. Intinya semua persyaratan dipenuhi.

Setiap Pimpinan TPQ dilarang mengajarkan pengetahuan dan pemahaman yang menyimpang dan sesat seuai dengan fatwa MPU. Apabila keberadaan TPQ di Banda Aceh melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 maka akan dikenakan sanksi antara lain; pertama; teguran tertulis, kedua; penghentian sementara kegiatan belajar mengajar, ketiga; pencabutan izin operasional.

Berdasarkan upadate portal online Disdik Dayah Kota Banda Aceh, saat ini keberadaan TPQ berjumlah 200 TPQ, dengan locusnya berada di masjid, sekolah dan rumah masyarakat. Alhamdulillah Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baital Mal Kota punya perhatian serius memberikan insentif guru TPQ dan Balai Pengajian dengan kisaran Rp. 1.500.000-2.500.000, sementara lewat jalur dana migas sebesar Rp.3.000.000/TPQ. Tentu syarat dan ketentuan berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki legalitas (SKT/Izin Operasional) yang dikeluarkan oleh Disdik Dayah Banda Aceh. Krue semangat keberadaan TPQ di Banda Aceh semakin qece dan meusaneut. Takbir

*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Mantan Aktivis`98, Fungsionaris KAHMI Aceh, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *