Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Hai bro, sering kali dilapangan kita terjebak menghakimi pelanggar, yang pada akhirnya berpotensi serangan balek. Disinilah Aparat Penegak Hukum, termasuk didalamnya penyidik harus taat asas. Karna itu ada 10 asas hukum pidana yang diatur “KUHAP” yaitu:

1. Asas equality before the law; perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan

2. Asas legalitas dalam upaya paksa; penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dengan cara yang diatur undang-undang

3. Asas presumption of innocence; kepad seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan dimuka siding pengadalilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap

4. Asa remedy and rehabilitation; kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan/atau dikenakan hukuman adminitrasi

5. Asas fair inpersonal and objective; peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan

6. Asas legal asistence; Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memberoleh Bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya

7. Asas Miranda Rule; kepada seseorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum

8. Asas presentasi; Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwah

9. Asas keterbukaan; Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang

10. Asas Pengawasan: Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

*Penulis adalah Mantan Aktifis`98 Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *