Sun. Dec 1st, 2024

Maraknya Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Pidie Jaya (Pijay), sebagaimana dilansir media ajnn.net, (18/5/2021)

Helmi Musa Kuta, SH menilai Bupati Pidie gagal dalam Implementasi Qanun Jinayat. Setidaknya salah satu indikator sukses tidaknya kepala Daerah di Wilayah Aceh adalah mampu mengurangi jarimah Jinayat di masing-masing Kabupaten/Kota, ungkap Helmi yang juga advokat senior ini.

Sebagaimana dipahami sejak Nopember-Desember 2021 Kabupaten Pidie Jaya ada beberapa kasus pelecehan anak dibawah umur. Akhir Nopember 20221 Majelis Hakim Mahkamah Syariah Merdu memvonis Mahmud (65 tahun) 180 bulan penjara. Kakek Asal Kecamatan Bandar Baru divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sementara Akhir Desember 2021 Polres Pidie Jaya juga menangkap pria asal Biruen  yang berinisai SYI diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Jangkabuya. Disamping itu juga adanya oknum Tgk. Imum Pidie Jaya. Kec. Ulim juga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Senin, 17 Januari 2022 kasus terayar  seorang kakek berinisial F (61 tahun) juga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang berusia 5 tahun.

Untuk itu Ketua Forum Muda Lemhannas Aceh (FMLA), Helmi mengajak tokoh agama, adat, tokoh pemuda, ulama dayah agar berperan aktif memberikan pembinaan dan penyuluhan Qanun Jinayat di Pidie Jaya. Disamping itu mendorong Dinas Syariat Islam Kabupaten Pijay dan Pol PP dan WH Pijay untuk intensif melakukan Giat Implementasi Qanun Jinayat, ungkap Helmi yang juga pengurus Dayah Misbahus Shalihin Al-Waliyah Gampong Pande, Kota Banda Aceh (*).

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *