Forum Muda Lemhannas Aceh (FMLA) Helmi Musa Kuta, SH mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab/Kota di Aceh agar memahami Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sebagaimana di pahami UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebutkan mulai 2023 status pegawai hanya ada dua yaitu; Pegawai Negeri Sipil atawa Aparatul Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait pengangkatan honorer sudah dilarang MENPAN RB, ungkap Helmi sebagaimana dilansir media.cnbcindonesia.com. Lebih lanjut Helmi mengatakan; “sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama (18/5/2022). Tahun 2023 tidak dibenarkan lagi ada tenaga kontrak di Instansi Pemerintah Daerah.
Hal yang sama diperkuat oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementrian PANRB, Alex Denni. Helmi yang juga advokat mengingatkan Kepala OPD agar hati-hati dalam melakukan rekruitmen tambahan honorer di Tahun 2022. Agar tidak terjerat kasus hukum sebaiknya Kepala OPD jangan melakukan tindakan apapun cukup mempertahankan tenaga honorer yang ada. Jikapun ada kebijakan rekruitmen baru harus sesuai regulasi dan berkonsultasi dengan BKPSDM Kab/Kota. (*)