Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, kali ulasan cadas, seputar tertib parkir, yang merupakan bagian dari pakem trantimbum. Parkir itu harus mesanet, jangan sembarang lho. Penyelengaraan parkir dapat dilakukan oleh personal atau badan hukum tentu dengan memperoleh izin dari Walikota Banda Aceh. Jadi tak boleh ada parkir-parkir liar. Dengan terang benderan dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan; pengelola tempat parkir di badan jalan umum, bangunan umum, Gedung parkir dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kota diselenggara oleh Walikota. Dalam ayat (3) disebutkan: Pengelolaan tempat parkir di bagunan umum, Gedung parkir dan/atau peralatan parkir, halaman pasar/pertokoan milik dan /atau dikuasai badan hukum/perorangan dapat diselenggarakan oleh badan hukum/perorangan setelah memperoleh IPTP.

Udah paham belum sahabat?, jika belum paham boleh dihubungi pejabat teknis perparkiran pada Dishub Kota Banda Aceh.

Lantas jika ada momen khusus atawa keadaan tertentu, setiap orang atau badan dapat menyelenggarakan parkir setelah mendapat izin dari Walikota melalui pejabat yang ditunjuk. Tentunya pengelola parkir yang telah mendapat izin tersebut wajib berkoordinasi dengan penyelenggara acara atau kegiatan tertentu. Tapi harus diingat petugas parkir wajib mengatur penyelenggaraan parkir secara baik dan teratur. Semoga pengaturan parkir semakin harmoni dan tidak acak kadud. Tetap semangat sobat, selamat menjalankan ibadah puasa ke-7. Ikuti terus yang ulasan-ulasan cadas di Portal “Berpikir dan Berjiwa Besar”. Jika sudah khatam bahasan Trantimbum nanti kita ulas Ngaji Jinayat.

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *